5 EASY FACTS ABOUT PERBANKAN DESCRIBED

5 Easy Facts About perbankan Described

5 Easy Facts About perbankan Described

Blog Article

Karena itu, dalam praktiknya financial institution akan menghimpun dana dari masyarakat dengan bentuk tabungan, deposito dan juga giro. Dana yang dihimpun ini nantinya akan disalurkan kembali kepada masyarakat yang membutuhkan dana dengan bentuk kredit maupun jenis pinjaman yang lainnya.

Maksud dari kepemilikan adalah siapa yang memiliki lender tersebut. Kepemilikan ini bisa dilihat dari akte pendirian dan pemilik saham yang terdaftar dalam bank tersebut.

Saya adalah Fauziyah dan menulis adalah bagian dari aktivitas saya, karena menulis menjadi salah satu hal yang menarik. Sesuai dengan latar pendidikan saya, tema yang saya suka seputar ekonomi dan manajemen.

Bank asing merupakan cabang dari lender yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintahan negara asing.

Lembaga perbankan menjadi agen pengembangan. Financial institution memiliki tugas sebagai pengumpul dana dan penyalur dana kepada masyarakat yang mana sangat penting untuk kelancaran berjalannya sektor riil. Kegiatan tersebut memungkinkan masyarakat untuk berinvestasi, dan juga konsumsi yang berkaitan dengan uang.

Perizinan bank di Indonesia diatur dalam pasal 16 sampai 20 Undang-Undang Perbankan yang diubah. Pada pasal tersebut tertera bahwa setiap pihak yang melakukan penghimpunan dana dalam masyarakat dalam bentuk simpanan, wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha sebagai Financial institution Umum atau Financial institution Perkreditan Rakyat dari pimpinan Lender Indonesia, kecuali apabila kegiatan menghimpun dana dari masyarakat tersebut telah diatur oleh undang-undang tersendiri.[38]

Berdasarkan ketiga pengertian di atas  dapat disimpulkan bahwa financial institution adalah usaha yang berbentuk lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki kelebihan dana (surplus of fund) dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat yang kekurangan dana (lack of fund), serta memberikan jasa-jasa lender lainnya untuk motif  income juga sosial demi meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Dasar utama kegiatan perbankan adalah kepercayaan (have faith in), baik dalam hal menghimpun dana maupun penyaluran dana. Masyarakat mau menitipkan dananya di bank apabila dilandasi adanya unsur kepercayaan. Masyarakat percaya bahwa uangnya tidak akan disalahgunakan oleh financial institution, uangnya akan dikelola dengan baik, bank tidak akan bangkrut , dan pada saat yang telah dijanjikan simpanan tersebut dapat ditarik kembali dari lender.

Kegiatan perbankan dilakukan oleh financial institution, yaitu lembaga keuangan yang memiliki izin bank dan kewenangan dari pemerintah untuk melakukan kegiatan perbankan.

Fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat serta bertujuan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional, kearah peningkatan taraf hidup rakyat banyak.

Definisi Bank menurut Undang-Undang  RI Nomor ten Tahun 1998 adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Selanjutnya, perbankan ikut berperan dalam membantu masyarakat memenuhi kebutuhan hidupnya. Contohnya seperti membeli rumah atau kendaraan bermotor. Caranya dengan mengadakan produk-produk kredit pemilikan rumah maupun kendaraan bermotor.

Kedua, dengan menerima tabungan dari nasabah dan meminjamkannya kepada pihak yang membutuhkan dana, berarti bank meningkatkan arus dana untuk investasi dan pemanfaatan yang lebh produktif.

Jasa perbankan diberikan untuk mendukung kelancaran menghimpun dan menyalurkan dana, baik yang berhubungan langsung dengan kegiatan simpanan dan kredit maupun tidak langsung. Jasa perbankan lainnya antara lain sebagai berikut:

Report this page